Sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku, perlakuan terhadap media pembawa dilaksanakan apabila media pembawa yang bersangkutan tidak bebas atau diduga tidak bebas dari OPT/OPTK. Perlakuan tersebut dapat berupa perlakuan secara fisik, biologi atau kimiawi. Fumigasi merupakan salah satu bentuk perlakuan secara kimiawi. Tindakan perlakuan dengan cara fumigasi umumnya dipilih apabila OPT yang menjadi sasaran perlakuan diantaranya adalah serangga hama, tungau, nematoda, atau moluska. Fumigasi sebagai perlakukan karantina tumbuhan bertujuan untuk membebaskan media pembawa dari serangga hama, tungau, nematoda, atau moluska. Media pembawa tersebut dapat berupa berupa tumbuhan (dalam keadaan dan bentuk apapun juga sejauh dapat membawa organisme pengganggu tumbuhan), benda lain (termasuk alat angkut, peti kemas, tanah, kompos dan sebagainya), serta sampah organik yang diekspor, diimpor, dan diantar-areakan. Fumigasi dengan metil bromida merupakan salah satu standar perlakuan yang digunakan untuk keperluan karantina dan pra pengapalan karena dapat membunuh hama dalam berbagai stadia hingga 100 persen.
Metil bromida merupakan salah satu fumigan yang masih banyak digunakan karena :
Kemampuan penetrasi yang baik.
Waktu fumigasi yang diperlukan singkat.
Efektif membunuh berbagai jenis hama.
Relatif mudah diaplikasikan.
Dapat digunakan untuk berbagai jenis komoditas.
Metil bromida merupakan pestisida terbatas karena sangat berbahaya baik bagi manusia maupun lingkungan, sehingga penggunaan metil bromida harus dilakukan oleh fumigator yang terlatih agar dapat dijamin efektifitas dan keamanannya.
Comments